TUGAS
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LEMBAR
PERNYATAAN
Dengan ini saya yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama :Abdul Rahman
NPM :10413032
Kelas :2IB01
Jurusan :Teknik Elektro
Menyatakan bahwa
makalah saya yang berjudul”pengenalan etika profesi dan etika nahkoda”sudah
memenuhi jumlah kata sejumlah 3518 kata tugas ini buka hasil plagiat
Hormat
saya
Abdul
Rahman
10413032
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan Negara
kepulauan terbesar di dunia.maka dari itu Indonesia juga di kenal sebagai
Negara egarae.gelar Negara maritime sendiri bukan hal yang baru baru bagi
bangsa kita,karena sudah dari zaman majapahit pun bangsa kita sudah di kenal
sebagai pelaut yang hebat dan tanggkas.sehingga jlukan negaramaritim pantas
sekali untuk bangsa kita ini
Indonesia
juga merupakan salah satu Negara dengan predikat paru-pau dunia.dikarenakan
mempunyai sejulah hutan yang masih rimbun dan hijau.banyak flora dan fauna yang
menjadikan Indonesia semakin terkenal di kacan mancanegara.hal tersebut
menjadikan Indonesia sebagai Negara wisata baik bagi turis local mapun turis
asing.
Letak geografis Indonesia yang terletak
di garis katulistiwa,lebih tepatya terletak di kawasan asia tenggara.membuat
indnesia sangat berlimpah hasil buminya.tidak sedikit pula turis asing yang egara
ke Indonesia tidak dengan tujuan berwisata,akan tetapi dengan tujuan yang
lain.contohnya saja dengan tujuan berdagang,belajar,bahkan sampai mencuri
Mencuri yang saya maksud adalah pecurian
hasil bumi,baik oleh warga egar maupun warga asing.muncuri bukanlah perbuatan
yang baik dan benar,serta tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.dan juga
tidak sesuai dengan etika yang ada di skala nasional maupu internasional.
Sudah di jelaskan bukan di atas bahwa
Indonesia merupakan Megara egarae yang terletak di kawasan asia tenggara.negara
kita juga sangat kental dengan budaya timur yang sangat menjunjung tinggi nilai
adat istiadat atau yang lebih kita kenal dengan nama etika,baik itu dalam
kehidupan social,tulisan atau lisan dan sampai kehidupan dalam dunia pekerjaan
atau profesi.
B
METODE PENULISAN
Dengan membaca media cetak dan media
elektronik
C
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penulis adalah
untuk menyampaikan informasi mengenai etika pada bidang profesi,dan yang lebih
tepatnya adalah etika pada profesi nahkoda kapal
D
RUANG LINGKUP
Untuk menjaga agar topic berada pada
koridor seharusnya penulismematasi pembahasan yang akan bahas dala penulisan ini,yaitu:
1
Pengertian etika
2
Etika profesi
3
Etika profesI nahkoda kapal
BAB II
ETIKA
2.1 PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan
Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk
memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam
kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan
oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus
Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus
Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari
Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens
2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat
bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja
yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat
beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita
surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini
bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut
bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik,
karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan
susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2. kumpulan asas atau nilai moral.
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis
(asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu
saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi
bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama
artinya dengan filsafat moral
2.2 MACAM-MACAM ETIKA
Etika yang memiliki banyak arti dalam kehidupan
sehari-hari juga aan mempunyai 2 macam yang harus kita pahami.setiap macam
hampir berbeda akan tetapi memiliki suatu kesamaan yang besar yaitu agar kita
dapat bertindak dan berprilaku sesuai dengan kondisi yang ada,dua macam
tersebut adalah :
A.ETIKA DESKRIPTIF
Etika deskriptif adalah
etika yang beuisaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap serta prilaku manusia tentang apa yang dikejar oleh manusia dalam
kehidupan ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Namun
filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan
seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula
dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara
faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau
tidak boleh dilakukan
B. ETIKA NORMATIF
Etika normatif adalah etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberikan norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
Secara umum etika dapat dibagi
kembali menjadi dua yaitu:
C etika umum
Etika umum dapat
diartikan sebagai ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori teori,karena pada dasarnya etika umum sering tejadi dlam kehidupan
bermasyarat.
D etika khusus
Etika khusus
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud. Etika khusus dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
2.3 PERBEDAAN ETIKA
Seperti yang telah
di jelaskan bahwa etika berarti cara yang dilakukan seseorang atas suatu
perbuatann dimana terdapat norma pada perbuatan yang menjadi pengangan bagi
setiap orang .karena pengertian etika sangat luas makan banyak sealiorang yang
sakah dalam penyebutannya.memang etika,etiket,moral,norma dan masih banyak lagi
merupakan sesuatu yang hamper sama dala pengertiannya sehinnga memungkinkan
untuk masyarakat salah dam penyebutanya.
Mengingat akan hal tersebut maka peuis akan memberikan
sedikt perbedaaan antara etika,norma,moral,etiket sertayang lainya.agar pembaca
sekalian dapaet mengetahui dan tidak keliru lagi dalam penyebutannya.
Setelah
kita mengetahi tentan pengertian etika yang telah di sampaikan pada paragaf di
atas maka sudah saatnya bagi pembaca untk mengetahui perbedaan atara
etika,norma,moral dan etiket.
A. Etiket
Etiket adalah suatu perbuatan atau
tatacara yang dilakka oleh seorang mausia dalam kondisi dimana kita tidak
seorang diri(ada prang lain di sekitar kita) dan bersifat relative dan hanya
memandang orang dari segi lahiriah saja
B. Moral
Pada dasarnya moral itu sama dengan
etika yang berarti adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
C. Norma
Peraturan yang tidak tertulis dan merupakan bagian
dari unsur etika dan moral
Setelah ita mengetahui perbedaannya maka penulis berharap
agar kita dapat menyebutkan dengan benar.
BAB
II
ETIKA
PROFESI
3.1 PROFESI
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu
profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai
makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya.berikut ini merupakan bidang-bidang profesi yang berdasarkan pada:
·
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan
teoretis dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa
diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
·
Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan
oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
·
Pendidikan
yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik
mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan
formal ataupun non formal.
·
Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
·
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·
Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·
Kode
etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
·
Mengatur
diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
·
Layanan
publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
·
Status
dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
3.2 KODE
ETIK PROFESI
Dalam setiap profesi yang ada
seseorang dituntut untuk mengikuti kode etik pada perusahaan tersebut.sebelum
para profesional siap untuk bekerja mereka terlebih dahulu harus memahami apa
yang di maksud dengan etika profesi.berikut ini adalah para tokoh yang telah
mendeskripsikan tentang etika profesi yaitu:
-Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi
petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena
dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik
profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi
yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
-Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode
etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Tiga
Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Kode etik profesi di butuhkan oleh karyawan untuk bekerja
dengan baik sesuai dengan apa jabatan dan apa yang mereka dapat lakukan.kesalahan
pada prosedur poekerjaan iasanya terjadi
akibat dari kurang mengerti akan kode etik pada profesiya.
BAB1V
NAHKODA KAPAL
A . KODE
ETIK NAHKODA KAPAL
Kapal merupakan transportasi yang tidak bias di pisahkan
bgit saja bagi bangsa indonesia.di dalam kapal selain ada penumpang dan
abk(anak buah kapal)disana juga tedapat seorang nahkoda.nahkoda mempunyai
peranan yang sanagat penting dalam sebuah perjalanan di atas laut.maka dari itu
penulis sangat tertarikuntuk membahskode etik pada nahkoda kapal
Nakhoda kapal
ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan
Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat
sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang
diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Seorang nahkoda apal mempunyai kode etik yang harus di
penuhinya sebelum dia dapat mendapatkan haknya secara utuh.beriut ini adalah
tugas dari nahkoda kapal
1.
Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal
berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat
lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala
muatannya.
2.
Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa
seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai
Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam
pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1.
Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi
(biasanya Perwira kapal)
2.
. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku
Harian Kapal
3.
Menyerahkan
Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama
yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
·
Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang
saksi (biasanya Perwira kapal)
·
Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku
Harian Kapal
·
Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada
Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab kematian tidak boleh
ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang
membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi
di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang
berada di negara yang bersangkutan.
3. Nakhoda sebagai
Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung
pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus
taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan
ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nahkoda.
4. Nakhoda sebagai Penegak
Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak
atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa
pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam
kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara
lain :
a.
menahan/mengurung tersangka di atas kapalmembuat Berita
Acara Pemeriksaan (BAP)
b.
mengumpulkan bukti-bukti
c.
menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang
disinggahi.
PELANGGARAN yang Dapat di Dilakukan oleh Nakhoda Kapal Laut
1.
Mengemudi kapal dan menyebabkan tubrukan dengan
kapal laut lainnya
2.
Memberikan perintah kepada awak kapal untuk melaukan kejahatan
3.
Mengambil Keputusan dalam kapal dengan Putus Asa
sehingga kapal lautdiabaikan
4.
Mengambil tanggung jawab mengemudikan kapal laut,
sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
5.
Ikut andil dalam perampokan diatas kapal atau melakukan
tindak kejahatan perompak
6.
Membajak Kapal yang sedang dikemudikan.
7.
Mengabaikan aturan rambu-rambu lau lintas kapal oleh
Penjaga Laut.
8.
Memaksakan kapal Dijalankan ketika berlabuh tanpa ijin
Syahbanda
9.
Menjadikan hak kepemilikan Cargo – cargo di dalam kapal
sebagai milik nakhoda
10. Nakhoda
Mengabaikan dan meninggalkan kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut
Meurut pasal 342 KUHD secara
ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan
Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung
jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang
bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu
Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung
jawab Nakhoda
Etika nahkoda kapal
- Memperlengkapi kapalnya dengan
sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak
sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut
(seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan
pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan
para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal
selama tidak menyimpang dari peraturan
- perundang-undangan yang berlaku
Sanksi Pelanggaran Etika Profesi
Nakhoda Kapal Laut
1.
Diberhentikan sebagai nakhoda secara
tidak terhormat
2.
Diadili di mahkamah Angkatan laut
jika terbukti menjadi perompak
3.
Ditegur saja dengan diberi surat
peringatan jika pelanggaran ringan
BAB V
KESIMPULAN
B.
dari point di atas dapa di simpulkan bahwa etika
berbeda dengan etiket akan tetapi sama dengan moral dan norma adala bagian dari
etika
C.
etika dapat di simpulkan sebagai nilai atau norma-norma
yang mejadi pegangan bagi sesorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkahnya
D.
pada etika profrsi dapat di simpulakan bahwa setiap
manusia harus memegang teguh pada etika profesinya pada saat dirinya sedang
melaksanakan pekerjaannya
E.
seseorang yang mempunyai etika yang baik dan benar
tidak akan bertindak ceroboh atau di luar dari pekerjaannya di saat bekerja
F.
kedisplinan seorang nahkoda kapal buian semata-mata
untuk mendapatkan uang saja akan tetapi kedisiplinanya akan membawa kapal serta
ABK dan penumpang selamat sampai tujuan
DAFTAR PUSTAKA
/
K. Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 25.
Eka Darmaputera. 1987. Etika Sederhana Untuk Semua: Perkenalan Pertama. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 94.
http://core.ac.uk/download/pdf/11705739.pdf
Situs Dirjen Perhubungan Laut untuk memeriksa keabsahan Ijazah Pelaut
Situs Dirjen Perhubungan Laut untuk memeriksa keabsahan Ijazah Pelaut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar