Rabu, 17 Juni 2015

PENGENALAN ETIKA PROFESI DAN NAHKODA



TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LEMBAR PERNYATAAN




Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                           :Abdul Rahman
NPM                           :10413032
Kelas                           :2IB01
Jurusan                        :Teknik Elektro
Menyatakan bahwa makalah saya yang berjudul”pengenalan etika profesi dan etika nahkoda”sudah memenuhi jumlah kata sejumlah 3518 kata tugas ini buka hasil plagiat

                                                                                                                        Hormat saya


                                                                                                Abdul Rahman
                                                                                                10413032
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia.maka dari itu Indonesia juga di kenal sebagai Negara egarae.gelar Negara maritime sendiri bukan hal yang baru baru bagi bangsa kita,karena sudah dari zaman majapahit pun bangsa kita sudah di kenal sebagai pelaut yang hebat dan tanggkas.sehingga jlukan negaramaritim pantas sekali untuk bangsa kita ini
Indonesia juga merupakan salah satu Negara dengan predikat paru-pau dunia.dikarenakan mempunyai sejulah hutan yang masih rimbun dan hijau.banyak flora dan fauna yang menjadikan Indonesia semakin terkenal di kacan mancanegara.hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai Negara wisata baik bagi turis local mapun turis asing.
Letak geografis Indonesia yang terletak di garis katulistiwa,lebih tepatya terletak di kawasan asia tenggara.membuat indnesia sangat berlimpah hasil buminya.tidak sedikit pula turis asing yang egara ke Indonesia tidak dengan tujuan berwisata,akan tetapi dengan tujuan yang lain.contohnya saja dengan tujuan berdagang,belajar,bahkan sampai mencuri
Mencuri yang saya maksud adalah pecurian hasil bumi,baik oleh warga egar maupun warga asing.muncuri bukanlah perbuatan yang baik dan benar,serta tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.dan juga tidak sesuai dengan etika yang ada di skala nasional maupu internasional.
Sudah di jelaskan bukan di atas bahwa Indonesia merupakan Megara egarae yang terletak di kawasan asia tenggara.negara kita juga sangat kental dengan budaya timur yang sangat menjunjung tinggi nilai adat istiadat atau yang lebih kita kenal dengan nama etika,baik itu dalam kehidupan social,tulisan atau lisan dan sampai kehidupan dalam dunia pekerjaan atau profesi.

B METODE PENULISAN
            Dengan membaca media cetak dan media elektronik
C MAKSUD DAN TUJUAN
            Maksud dan tujuan penulis adalah untuk menyampaikan informasi mengenai etika pada bidang profesi,dan yang lebih tepatnya adalah etika pada profesi nahkoda kapal
D RUANG LINGKUP
            Untuk menjaga agar topic berada pada koridor seharusnya penulismematasi pembahasan yang akan  bahas dala penulisan ini,yaitu:         
                                                            1 Pengertian etika
                                                            2 Etika profesi
                                                            3 Etika profesI nahkoda kapal
                                               








BAB II
ETIKA

2.1 PENGERTIAN ETIKA              
             Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2. kumpulan asas atau nilai moral.
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
            Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral
2.2 MACAM-MACAM  ETIKA
            Etika yang memiliki banyak arti dalam kehidupan sehari-hari juga aan mempunyai 2 macam yang harus kita pahami.setiap macam hampir berbeda akan tetapi memiliki suatu kesamaan yang besar yaitu agar kita dapat bertindak dan berprilaku sesuai dengan kondisi yang ada,dua macam tersebut adalah :
            A.ETIKA DESKRIPTIF
                        Etika deskriptif adalah etika yang beuisaha meneropong secara kritis dan rasional sikap serta prilaku manusia tentang apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan  ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan
            B. ETIKA NORMATIF
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
            Secara umum etika dapat dibagi kembali menjadi dua yaitu:
                        C etika umum
                        Etika umum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori teori,karena pada dasarnya etika umum sering tejadi dlam kehidupan bermasyarat.         
                        D etika khusus
                        Etika khusus  merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud. Etika khusus  dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
2.3 PERBEDAAN ETIKA
             Seperti yang telah di jelaskan bahwa etika berarti cara yang dilakukan seseorang atas suatu perbuatann dimana terdapat norma pada perbuatan yang menjadi pengangan bagi setiap orang .karena pengertian etika sangat luas makan banyak sealiorang yang sakah dalam penyebutannya.memang etika,etiket,moral,norma dan masih banyak lagi merupakan sesuatu yang hamper sama dala pengertiannya sehinnga memungkinkan untuk masyarakat salah dam penyebutanya.
            Mengingat akan hal tersebut maka peuis akan memberikan sedikt perbedaaan antara etika,norma,moral,etiket sertayang lainya.agar pembaca sekalian dapaet mengetahui dan tidak keliru lagi dalam penyebutannya.
Setelah kita mengetahi tentan pengertian etika yang telah di sampaikan pada paragaf di atas maka sudah saatnya bagi pembaca untk mengetahui perbedaan atara etika,norma,moral dan etiket.
A.    Etiket
Etiket adalah suatu perbuatan atau tatacara yang dilakka oleh seorang mausia dalam kondisi dimana kita tidak seorang diri(ada prang lain di sekitar kita) dan bersifat relative dan hanya memandang orang dari segi lahiriah saja
B.     Moral
Pada dasarnya moral itu sama dengan etika yang berarti adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
C.     Norma
Peraturan yang tidak tertulis dan merupakan bagian dari unsur etika dan moral

            Setelah ita mengetahui perbedaannya maka penulis berharap agar kita dapat menyebutkan dengan benar.

BAB II
ETIKA PROFESI

3.1  PROFESI
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.berikut ini merupakan bidang-bidang profesi yang berdasarkan pada:
·         Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
·           Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
·         Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
·              Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

·             Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·             Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·            Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·          Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
·          Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

·         Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
·         Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

3.2 KODE ETIK PROFESI
            Dalam setiap profesi yang ada seseorang dituntut untuk mengikuti kode etik pada perusahaan tersebut.sebelum para profesional siap untuk bekerja mereka terlebih dahulu harus memahami apa yang di maksud dengan etika profesi.berikut ini adalah para tokoh yang telah mendeskripsikan tentang etika profesi yaitu:
            -Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

         -Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak  professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Kode etik profesi di butuhkan oleh karyawan untuk bekerja dengan baik sesuai dengan apa jabatan dan apa yang mereka dapat lakukan.kesalahan pada prosedur  poekerjaan iasanya terjadi akibat dari kurang mengerti akan kode etik pada profesiya.



BAB1V
 NAHKODA KAPAL

A . KODE ETIK NAHKODA KAPAL
            Kapal merupakan transportasi yang tidak bias di pisahkan bgit saja bagi bangsa indonesia.di dalam kapal selain ada penumpang dan abk(anak buah kapal)disana juga tedapat seorang nahkoda.nahkoda mempunyai peranan yang sanagat penting dalam sebuah perjalanan di atas laut.maka dari itu penulis sangat tertarikuntuk membahskode etik pada nahkoda kapal
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

Seorang nahkoda apal mempunyai kode etik yang harus di penuhinya sebelum dia dapat mendapatkan haknya secara utuh.beriut ini adalah tugas dari nahkoda kapal
1.      Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.



2.      Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1.                          Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2.                          . Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3.                           Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
·         Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
·         Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
·         Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
3. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
                        Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nahkoda.
4. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
a.       menahan/mengurung tersangka di atas kapalmembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b.      mengumpulkan bukti-bukti
c.       menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
 PELANGGARAN yang Dapat di Dilakukan oleh Nakhoda Kapal Laut

1.       Mengemudi kapal dan menyebabkan tubrukan dengan kapal laut lainnya
2.      Memberikan perintah kepada awak kapal untuk melaukan kejahatan
3.       Mengambil Keputusan dalam kapal dengan Putus Asa sehingga kapal lautdiabaikan
4.      Mengambil tanggung jawab mengemudikan kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
5.      Ikut andil dalam perampokan diatas kapal atau melakukan tindak kejahatan perompak
6.      Membajak Kapal yang sedang dikemudikan.
7.      Mengabaikan aturan rambu-rambu lau lintas kapal oleh Penjaga Laut.
8.      Memaksakan kapal Dijalankan ketika berlabuh tanpa ijin Syahbanda
9.      Menjadikan hak kepemilikan Cargo – cargo di dalam kapal sebagai milik nakhoda
10.  Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut
Meurut pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda
Etika nahkoda kapal
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
- perundang-undangan yang berlaku

Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
1.                  Diberhentikan sebagai nakhoda secara tidak terhormat
2.                  Diadili di mahkamah Angkatan laut jika terbukti menjadi perompak
3.                  Ditegur saja dengan diberi surat peringatan jika pelanggaran ringan



















BAB V
KESIMPULAN
B.     dari point di atas dapa di simpulkan bahwa etika berbeda dengan etiket akan tetapi sama dengan moral dan norma adala bagian dari etika
C.     etika dapat di simpulkan sebagai nilai atau norma-norma yang mejadi pegangan bagi sesorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkahnya
D.    pada etika profrsi dapat di simpulakan bahwa setiap manusia harus memegang teguh pada etika profesinya pada saat dirinya sedang melaksanakan pekerjaannya
E.     seseorang yang mempunyai etika yang baik dan benar tidak akan bertindak ceroboh atau di luar dari pekerjaannya di saat bekerja
F.      kedisplinan seorang nahkoda kapal buian semata-mata untuk mendapatkan uang saja akan tetapi kedisiplinanya akan membawa kapal serta ABK dan penumpang selamat sampai tujuan












DAFTAR PUSTAKA

/
K. Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 25.
Eka Darmaputera. 1987. Etika Sederhana Untuk Semua: Perkenalan Pertama. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 94.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar